Diketahui, Yang mana di duga pelaku sudah melakukan perdamaian dengan korban secara kekeluargaan pada sabtu malam 13 Januari 2024 yang lalu, hal tersebut tentu menyalahi aturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tentang perbuatan asusila.
Sementara itu, UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Dwi Wardoyo mengatakan untuk kasus adanya dugaan perbuatan asusulia yang dilakukan oleh salah satu oknum caleg saat ini pihak keluarga belum melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepihak yang berwajib.
"Korban atau keluarganya sampai saat ini tidak ada melapor ke Polres mas, belum ada mas hingga sekarang, " Sampainya, Sabtu (17/2/2024).