Pedomanbengkulu.com-Mukomuko- Luar biasa untuk seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko. Yang mana diduga telah menikahi perempua dua orang dalam satu minggu.
Diceritakan Aprizal bahwa oknum BPD (R) ini sebelumnya telah menikah pada tahun 2004 dengan seorang gadis asal Desa Bunga Tanjung dan telah karuniai tiga orang anak.
Pada tahun 2024 sekarang oknum anggota BPD ini telah membuat publik tercengang, kenapa tidak? dalam satu minggu dia telah menikahi dua orang perempuan dengan senggang waktu cuma dua hari.
Rabu tanggal 01 Februari tahun 2024 wanita asal Ipuh, tidak menunggu waktu lama menikah lagi Kamis malam tanggal 02 Februari 2024 dengan wanita janda asal Desa Bunga tanjung.
Labih lanjut Aprizal mencerita, pihaknya sebagai keluarga sudah membawa persoalan ini kepada pihak yang berwajib, namun, pihak berwajib belum bisa menindaklanjuti laporan mengingat oknum BPD bersama istri pertamanya belum tercatat secara hukum negara. Mengingat waktu itu sang laki-laki menikahi istri pertamanya masih dibawah umur.
"kami dari keluarga istri pertama oknum BPD ini, pernah bawa masalah ini ke APH, namun pihak APH tidak bisa melanjuti perkara ini secara hukum karena mereka belum mempunyai buku nikah,"terang Aprizal.
Saat ini pihak keluarga tidak tau lagi harus mengadu kemana, karena perbuatan oknum anggota BPD tersebut bukan hanya menyakit istrinya, namun keluarga pun juga saat ini merasakan kekecewaan mendalam.[AM]