PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Ahli waris perangkat RT di Hibrida X yaitu Bapak Sairi Efendi mendapatkan santunan senilai Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Adapun penyerahan secara simbolis diserahkan langsung oleh Pj Walikota Bengkulu Bapak Arief Gunadi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Bengkulu atas segala perhatian yang diberikan, dukungan dan kerjasama yang baik, untuk itu kami akan terus bekerja keras memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan," ujar M. Nuh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu.
BPJAMSOSTEK kini memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kelima program tersebut, memiliki manfaat yang beragam yang saling melengkapi untuk memberikan perlindungan 24 jam atas risiko ketenagakerjaan diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.[Rls]