Dewan Ingatkan Sub Agen tetap jual Gas Melon sesuai aturan untuk menjaga kelangkaan, Rabu 27 Maret 2024. |
PedomanBengkulu.com - Demi untuk menghindari dan mengantisipasi kelangkaan gas elpiji 3 Kilogram (Kg) alias gas melon.DPRD Kabupaten BS mengingatkan seluruh Sub Agen Gas di Kabupaten BS.
Mengingat, sudah menjadi kebiasaan setiap akan menjelang hari-hari besar seperti lebaran, gas sering langka.Oleh karena itu, pada lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah (H) tahun 2024 ini, jangan sampai gas masih langka.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten BS Holman, SE menegaskan, agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak oknum Sub Agen yang nakal, atau melebihi dari harga yang sudah ditentukan.
"APH harus segera mengambil tindakan kepada oknum yang nakal memanfaatkan situasi sulit ini. Apalagi, kalau ada yang menjual melebihi HET," tegas Holman.
Holman melanjutkan, jika sudah dilakukan penindakan, bisa itu sebagai pelajaran bagi yang lain. Selain itu, secepatnya DPRD Kabupaten BS segera mencari solusi untuk mengatasi kelangkaan gas melon tersebut. Salah satunya dengan cara duduk bersama mencari solusi mengatasinya.
"Memang sudah menjadi permasalahan yang relatif. Tentu kita mau tak mau harus mencarikan solusi. Secepatnya cari pokok permasalahan dan juga mencari solusi agar masyarakat tidak kesusahan mendapatkan gas melon," jelas Holman. Rabu ( 27/03/2024). (Adv)