Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Camat Lupi Ingkari Perpres No 21 Tahun 2023

Pedomanbengkulu.com - Sebagaimana yang telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 21 Tahun 2023 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat terkait jam kerja selama bulan ramadhan. Camat Lubuk Pinang justru dinilai ingkari peraturan tersebut. 

Salah satu jurnalis diwilayah Kabupaten Mukomuko, Ibnu menjelaskan saat itu dirinya bersama beberapa jurnalis lain tiba dikantor camat untuk melaksanakan tugas sebagai jurnalis yang mencari berita dan menyiarkan berita. Namun dari staf kecamatan yang berupaya memanggil camat, justru tidak mendapat respon tanggapan sama sekali.

"Stafnya ketok-ketok pintu. Tapi tetap juga tidak ada respon. Dan staffnya bilang mungkin bapak sedang tertidur pulas," ungkap Ibnu sambil meniru ucapan staf tersebut, Senin (25/3).

Lebih jauh Ibnu menegaskan sesuai dengan ketentuan Perpres yang isinya juga telah menyebutkan tentang pemberlakuan lima hari kerja. Diantaranya Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB, dan dihari Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB. 

"Tentunya hal ini sangat disayangkan terjadi dilingkungan pemerintahan yang seharusnya masih jam kerja. Ia menegaskan adapun harapan kedepan tidak ada lagi kejadian yang sama terulang dikecamatan lain," tutupnya. (angga)