PedomanBengkulu.com - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu. Penghargaan ini diserahkan kepada Asisten III Setdakab Bengkulu Utara Dr. H. Agus Haryanto, SE, MM dalam acara yang diselenggarakan di Ruang Command Center Setdakab.Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Raharjo Sudiro, mengapresiasi atas penghargaan yang diraih oleh Pemkab Bengkulu Utara. Ia mengatakan bahwa prestasi ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan bukti nyata bahwa Pemkab Bengkulu Utara serius dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Raharjo.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, Jaka Andika, SH.C.La, menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan berdasarkan beberapa indikator,
Jaka Andika berharap agar Pemkab Bengkulu Utara terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya agar dapat masuk ke dalam tiga besar pelayanan publik terbaik se-Indonesia.
“Kami harap Pemkab Bengkulu Utara terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya agar dapat masuk ke dalam tiga besar pelayanan publik terbaik se-Indonesia,” ujar Jaka Andika.
Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkab Bengkulu Utara untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara dapat merasakan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas.