PedomanBengkulu.com - Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu Raden Ahmad Denni memimpin Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) Provinsi Bengkulu di Ruang Pola Kantor Gubernur (7/3).
Pada rapat tersebut, Raden Ahmad Denni menekankan kepada peserta Vokasi maupun Tim Vokasi agar mereka memahami tugas dan tupoksi kerjanya masing masing melalui SK Gubernur yang telah diterbitkan.
Lebih jauh, Raden Ahmad Denni menambahkan, nantinya, Pemerintah juga harus memposisikan serta mengambil langkah apa yang harus dilakukan dari SK Gubernur mengenai Tim Kordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di Provinsi Bengkulu.
“Jadi kita juga harus memposisikan Pemerintah harus dimana dan apa yag harus dilakukan ini sudah berjalan (Vokasi) di Kabupaten, seperti tadi di SMK 1 Rejang Lebong mereka sudah siap” Lanjutnya
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi SP mendukung Penuh Pemprov dalam hal pembahasan tugas tupoksi Vokasi.
“Kita mendukung apa yang dilakukan Pemprov, jangan sampai SK Gubernur terkait Gubernur Nomor 439 B.1 Tahun 2023 Tahun 2023 tentang Tim Kordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di Provinsi yang terbit Bengkulu malah mereka gak tawu tugasnya ini yang bahà ya” tutupnýa.