PedomanBengkulu.com - keberlangsungan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hulu Lais unit 1 dan 2 dengan kapasitas 2 x 55 Mega Watt (MW) di Kabupaten Lebong menjadi sorotan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mohd. Gustiadi, S.Sos. Menurutnya, perhatian khusus diperlukan. Terutama di tingkat daerah. Ini mengingat beberapa kendala yang dihadapi.
Salah satu penyebab tertundanya pembangunan tersebut adalah adanya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) RI No 54/M-IDN/PER/3/2021 tentang pedoman penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Ada batas minimal nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus digunakan. Namun dalam perjalanannya, menerapkannya menjadi tidak memungkinkan,” ungkap Mohd. Gustiadi, yang akrab disapa Edi Tiger.
Edi Tiger menyoroti potensi akomodasi revisi dari Kemenperin RI, mengingat sejak diterbitkan Permenperin tersebut telah dua kali mengalami revisi, meskipun lebih fokus pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). “Energi Panas Bumi juga termasuk energi terbarukan, sehingga perlu mendapat perhatian lebih,” ujar Edi Tiger.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, menekankan komitmen untuk mendukung investasi PGE dalam pembangunan PLTP Hulu Lais yang telah mencapai triliunan rupiah. Namun, revisi Permenperin dianggap sebagai langkah penting yang memerlukan dukungan semua pihak terkait.