PedomanBengkulu.com - Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu saat ini terus mencari formulasi-formulasi ke beberapa daerah di Indonesia yang meningkat pendapatannya setelah adanya Peraturan tentang hak Keuangan Daerah dengan menetapkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Salah satu daerah yang dikunjungi Komisi 2 DPRD Provinsi Bengkulu, yakni Kota Depok. Dalam kunjungan ini Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Komisi 2 menyambangi Kantor Samsat Kota Depok pada Rabu (20/3/2024).
Anggota Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH yang juga ikut dalam Studi Tiru tersebut mengatakan, bahwa salah satu hak usaha option yang didapat oleh Provinsi, Kota dan Kabupaten, diantaranya Pajak Alat Berat (PAB). Pemerintah Daerah Provinsi nantinya bisa segera mengidentifikasi berapa alat berat yang ada di Provinsi Bengkulu.
“Karena di Provinsi Bengkulu banyak tambang batu bara dan perusahaan-perusahaan yang bergerak di perkebunan yang menggunakan alat berat, kemudian siapa yang memiliki dan menguasai apakah sudah membayar pajak apa belum, ini yang akan kita rekomendasikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujar Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.
Disampaikan Usin, Komisi 2 juga ingin mendorong BPKAD sesegera mungkin melakukan pemisahan antara BPKAD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Badan Pendapatan Daerah ini ke depan fokus bagaimana meningkatkan Pendapatan Daerah.
“Kita coba untuk membuat skala prioritas pembentukan Bapenda Provinsi Bengkulu yang semestinya dipisah dari BPKAD sekarang. Bapenda ini akan khusus mencari ruang-ruang dalam berinisiatif dalam mendorong pendapatan daerah.
“Inilah yang dilakukan Komisi 2 dalam beberapa bulan ini mempelajari dengan melakukan studi tiru ke daerah-daerah yang pendapatannya kecil dan daerah yang pendapatannya besar baik di Kabupaten, Kota dan Provinsi agar rekomendasi kita ke Pemerintah Daerah Komprehensif,” tutup Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.