kuntabilitas pemerintahan di Provinsi Bengkulu.Khairil Anwar, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa penandatanganan PK ini merupakan bagian dari proses evaluasi berjenjang yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu di lingkungan Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu. “Perjanjian kinerja ini adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja,” ungkap Khairil Anwar.
Proses penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas ini melibatkan Pejabat Eselon III, IV, pejabat Pengawas, serta Subkoordinator. Langkah ini menegaskan komitmen para pejabat untuk memastikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja T.A 2024 pada Dinas Sosial Provinsi Bengkulu dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas oleh Kepala Dinas masing-masing. Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas oleh Pejabat Pengawas dan Subkoordinator yang membawahi.
Erna Sari Dewi menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam memastikan efektivitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. “Kami berharap penandatanganan ini akan menjadi langkah awal menuju pelayanan publik yang lebih baik dan berorientasi pada hasil,” tandasnya. Dengan kerjasama yang kuat antara pemerintah, DPRD dan masyarakat, diharapkan Provinsi Bengkulu dapat terus maju dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warganya.