Pedomanbengkulu.com, Mukomuko - Kejaksaan negeri kabupaten Mukomuko menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.Kamis (14/03/2024).
Adapun tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko Radiman di Mukomuko.
Sebanyak tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko, yakni TA mantan Direktur RSUD periode tahun 2016-2020.
Kemudian, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019, AT mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021, HI mantan kabid pelayanan medis RSUD 2017-2021.
Lalu KN mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukonuko 2016-2021, JM mantan bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021, dan HF mantan kabid keuangan RSUD 2016-2018.
Sedangkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 sebesar Rp4,8 miliar.
Dari Kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar tersebut, yakni belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp3,1 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya itu. Para tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko pada Kamis,14 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB malam dan langsung dibawa ke sel tahanan Polres Mukomuko selama 20 Hari .tutupnya