PedomanBengkulu.com - Menyikapi kepesertaan dan layanan BPJS kerap mengalami permasalahan di wilayah Bengkulu, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kantor BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu pada Senin, 18 Maret 2024 di Ruang Rapat Komisi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.
“Banyak sekali keluhan masyarakat di lapangan mulai dari rumitnya mengurus BPJS hingga persoalan pelayanan di rumah sakit. Makanya hari ini kita undang Dinkes dan BPJS untuk membahasnya,” kata Edwar.
Dari audensi yang dilakukan, Edwar menyebut terkait dengan UHC hanya melayani pasien yang benar-benar sakit di rumah sakit dan harus disertai dengan foto.
“Tentunya ini perlu disosialisasikan ke masyarakat, karena jangan sampai seperti yang disampaikan pak gubernur, cukup menggunkan KTP (berobat) tapi kenyataannya tidak. Jadi kita minta tidak terjadi lagi demikian,” imbuh Edwar.
Lebih jauh, terkait dengan penganggaran BPJS gratis atau yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Edwar menegaskan tidak ada permasalahan. Terlebih, beberapa sektor potensial di Bengkulu banyak yang mengakomodir anggran BPJS tersebut.
“Kalau soal anggaran kita tidak ada masalah. Kita sudah mengikuti aturan bahwa pajak rokok itu minimal 37,5 persen itu harus dialokasikan ke iuran kepesertaan JKN. Dan kita sepakat dan bahkan lebih dari itu. Yang penting layanan masyarakat se-Provinsi Bengkulu ini bisa kita layani,” ujar Edwar.
Sementara itu, disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Redhwan Arif, capaian UHC di wilayah Bengkulu sampai saat ini sudah diangka 99,6 persen.