Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Optimalkan Kepatuhan, BPJS Kesehatan Bersama Kejari Mukomuko Gelar Pemeriksaan 30 Badan Usaha

PedomanBengkulu.com, Mukomuko - BPJS Kesehatan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko dan Dinas Sosial melaksanakan Pemeriksaan Cepat terhadap 30 badan usaha yang tersebar di wilayah Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko di Aula Kantor Kejari Mukomuko, Selasa (19/03/2024). 

Dalam sambutannya, Kajari Mukomuko Rudi Iskandar mengatakan, bahwa Kejaksaan sangat mendukung program strategis nasional dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Mukomuko. 

"Kegiatan ini adalah tindak lanjut hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung dan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).  Kejaksaan sangat mendukung strategis nasional ini khususnya kegiatan di tingkat kabupaten, contohnya kegiatan hari ini yaitu pemeriksaan dan sosialisasi kepada badan usaha," kata Rudi Iskandar. 

Pihaknya menegaskan kepada badan usaha untuk dapat menjalankan operasional perusahaan sesuai aturan yang berlaku, salah satunya dalam proses pendaftaran jaminan kesehatan terhadap karyawan dan keluarganya. 

"Harapannya setelah pelaksanaan sosialisasi ini, badan usaha dapat melaksanakan kewajiban sesuai amanah UU. Bagi pekerja maupun anggota keluarganya dapat langsung didaftarkan dan ditanggung oleh perusahaan. Jika ada kendala silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Mukomuko," pungkas Kajari. 

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman juga turut menyampaikan materi terkait dengan bantuan sosial yang diterima oleh pekerja. 

"Meskipun pekerja sudah terdaftar di penerima bantuan dan status BPJS Kesehatannya aktif hal ini tidak menghapuskan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai penerima upah. Hal ini juga berlaku bagi keluarga pekerja, istri dan anak karena berpengaruh terhadap hak kelas rawat inap. Jika tetap di PBI (Penerima Bantuan Iuran) mereka terdaftar di kelas III dan akan nonaktif, jika di perusahaan mereka terdaftar di kelas II dan I sesuai dengan besaran upah," ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko. 

Di tempat yang sama Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Ricco Hanggara menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung program JKN, saat ini beberapa perusahaan juga telah menggunakan dana Corporate social responsibility (CSR) untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat di sekitar wilayah badan usaha beroperasional, salah satunya adalah PT Sentosa Sejahtera Sejati. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada badan usaha yang telah menggunakan dana CSR nya untuk program donasi. Program Donasi JKN-KIS adalah program yang melibatkan partisipasi masyarakat secara badan usaha yang bertujuan mewujudkan kepedulian kepada masyarakat di lingkungannya melalui keluarga yang membutuhkan uluran tangan untuk didaftarkan dan dibayarkan iurannya sebagai peserta JKN-KIS," ungkap Ricco Hanggara. 

Diketahui saat ini ada beberapa badan usaha yang juga dalam proses pengajuan program donasi JKN-KIS, antara lain PT Muko-muko Indah Lestari, PT Gajah Sakti Sawit dan PT Bumi Mentari Karya. (Rilis)