PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada membuat peta politik Provinsi Bengkulu berjalan dinamis.
Putusan dengan Nomor 02/PUU-XXI/2023 tersebut telah menetapkan bahwa petahana H Rohidin Mersyah tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu karena adanya klausul yang menyatakan bahwa secara hukum dia telah menjabat dua periode kekuasaan.
Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda, mengatakan, ketentuan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 itu sebenarnya hanya menguatkan dua putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020.
"Ketiga keputusan itu sangat berkaitan erat. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara," kata Profesor Juanda saat diwawancarai Ahad (17/3/2024).
Mengenai Gubernur Bengkulu, secara khusus mantan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu ini menilai, H Rohidin Mersyah secara riil telah menjabat selama dua periode.
"Maka secara kalkulasi hukum beliau (H Rohidin Mersyah, red) sudah dua periode maka tertutuplah hak untuk dicalonkan maupun mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada periode mendatang," tegas Profesor Juanda.
Pria yang juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara IPDN Kemendagri ini mengajak kepada para elit politik untuk tidak melakukan tafsir hukum sesuai dengan kepentingan subjektif dengan niat melanggar keputusan MK tersebut.
"Termasuk saya ingatkan KPUD sebagai penyelenggara Pilkada nanti harus mempedomani keputusan MK soal jabatan kepala daerah ini. Ikuti ini supaya nanti tidak bermasalah hukum. Tidak bermasalah secara etika di kemudian hari," tandas Profesor Juanda.
Profesor asal Bengkulu kelahiran Gunung Selan yang berkiprah di nasional ini menjelaskan, meski tak bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu, H Rohidin Mersyah tetap bisa mencalonkan diri sebagai wakil gubernur/walikota/wakil walikota/bupati/wakil bupati.
"Rohidin mau mencalonkan diri mau menjabat turun tidak masalah. Yang tidak boleh itu jabatan yang sama. Di Jawa Timur ada kasusnya. Tapi kita kedepankan etika, secara hukum boleh, tapi secara prinsip menurut saya kelayakannya tidak patut," ujar Profesor Juanda.
Data terhimpun, putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 keluar setelah adanya permohonan pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Edi Damsyah Bupati Kutai Kartanegara.
Bupati Kutai Kartanegara periode 2021-2016 tersebut pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas selama 10 bulan 3 hari lalu menjabat sebagai bupati defenitif selama 2 tahun 9 hari sehingga Edi Damansyah tercatat telah menjabat baik sebagai Plt maupun defenitif selama 2 tahun 10 bulan 12 hari. [**]