PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional ( DPD PAN) Rejang Lebong mulai melakukan penjaringan bakal calon bupati, bakal calon wakil bupati untuk menghadapi pilkada tahun 2024. Penjaringan bacabup/bacawabup dilakukan tim 5 yang diketuai oleh Juliansyah Yayan, Sekretaris B.Daditama, Anggota Irwanto, JE Ahmad Rafif Ghalih dan Ari Kusumah.
" Berdasarkan keputusan DPD, tim untuk penjaringan bacabup dan bacawabup untuk pilkada Rejang Lebong telah dibentuk. Kita juga telah menetapkan jadual untuk tahapan penjaringan ini," kata Ketua tim 5 Juliansyah Yayan
Disampaikan Yayan tahapan penjaringan dimulai pada tanggal 15 Maret-15 April 2024 untuk pengambilan berkas dan pendaftaran, tahapan selanjutnya yakni pengembalian berkas ke tim 5 mulai tanggal 16 Maret-20 April. Selanjutnya tim 5 akan melakukan penelitian berkas mulai tanggal 20 Maret - 30 April. Fit n proper tes ( pendalaman visi misi akan dilakukan mulai tanggal 02 mei-20 mei. Selanjutnya pada tanggal tim 5 akan melakukan pleno pada tanggal 28-31 mei 2024
" Setelah dilakukan pleno, kita akan menyampaikan nama bakal calon/ pasangan bakal calon untuk mendapatkan rekomendasi partai kepada DPD,DPW dan DPP PAN. Penyampaian nama ini dilakukan dari tanggal 1 juni - 20 Agustus 2024," kata Yayan
Yayan juga menyampaikan pendaftaran bacabup dan bacawabup terbuka untuk umum, baik untuk kader partai maupun tokoh masyarakat yang memiliki keinginan maju di pilkada Rejang Lebong.
Ditambahkan Sekretaris tim 5, Daditama, PAN Rejang Lebong melakukan gerak cepat penjaringan ini, karena tahapan Pilkada sudah dikeluarkan KPU, jadi sebagai Partai Politik harus meresponnya.
Jadi, masyarakat umum bisa datang mendaftar ke Balai PAN RL secara mandiri baik sebagai Balon Bupati atau Balon Wakil Bupati saja, bahkan bisa berpasangan.
Lanjutnya, Tim 5 ini hanya bertugas merekomendasikan beberapa nama kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN berdasarkan hasil seleksi dan yang memutuskan tetap DPP.
Dalam seleksi fit and proper test, pihaknya akan melibatkan beberapa elemen masyarakat, seperti akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama dan banyak lagi, agar calon terpilih yang diusung PAN nantinya benar – benar tepat sebagai calon pemimpin di Rejang Lebong.
“Informasi terakhir, siapapun nantinya yang diberi mandat DPP PAN untuk maju sebagai calon di Pilkada Rejang Lebong, namun akhirnya mengundurkan diri, maka kepadanya akan diberi sanksi berupa denda Rp 5 milyar,” pungkasnya. ( Julkifli Sembiring)