PedomanBengkulu.com - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Moch Gustiadi menekankan urgensi Pemdes untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa guna percepatan pembangunan.
“Efektivitas dalam memanfaatkan dana desa merupakan kunci untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa,” ungkap Gustiadi, Rabu (6/3/24). Menurutnya, pemerintah desa memiliki peran vital dalam mengelola dan mengalokasikan dana tersebut, serta harus memanfaatkannya sesuai dengan potensi desa masing-masing.
Gustiadi menjelaskan bahwa penggunaan dana desa harus disesuaikan dengan potensi desa, seperti sentra pertanian yang memerlukan pembangunan infrastruktur jalan perkebunan atau perbaikan irigasi sawah. Pembangunan Dengan Menggunakan Dana Desa “Hal ini penting untuk memastikan pemanfaatan sumberdaya yang dikelola kembali menguntungkan bagi pendapatan desa” imbuhnya. Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp1,05 triliun, dengan alokasi terbaru mencapai Rp29,90 miliar.
Dari alokasi tersebut, dana desa sebesar Rp15,82 miliar dialokasikan untuk Kabupaten Lebong, Rp8,31 miliar untuk Kabupaten Kaur, Rp4,73 miliar untuk Kabupaten Mukomuko, dan Rp1,02 miliar untuk Kabupaten Bengkulu Selatan. “Saya berharap dengan penggunaan dana desa yang tepat sasaran dan efisien, akan terjadi peningkatan kesejahteraan dan infrastruktur di desa-desa Provinsi Bengkulu, membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya