PedomanBengkulu.com - Forum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FGPPNS) Provinsi Bengkulu mendatangi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 18 Maret 2024.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan terkait nomor induk pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus pada 2023 yang tak kunjung terbit.
Ketua FGPPNS Provinsi Bengkulu, Ellya Oktarina mengatakan para PPPK sudah sering menanyakan progres pemberkasan NIP ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Namun jawaban yang didapat selalu masih proses.
“Saat kami cek melalui website, ternyata belum ada usulan dari Bengkulu,” bebernya.
Ellya menjelaskan, tahun 2023 lalu, sebanyak 748 PPPK telah dinyatakan lulus. Mulai dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan tenaga teknis penyuluh pertanian. Hingga saat ini, semua masih menunggu proses penempatan tugas, NIP, dan SK sebagai ASN PPPK Pemprov Bengkulu.
“Kami minta kepada DPRD untuk membantu memperjuangkan NIP PPPK ini. NIP ini sangat penting bagi kami untuk mendapatkan hak-hak sebagai ASN PPPK, seperti gaji dan tunjangan, termasuk penempatan tugas,” ungkap Ellya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi SIP MM mengatakan, penyebab NIP PPPK 2023 belum kunjung terbit, karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu belum mengusulkannya ke BKN RI.
“Sangat disayangkan, hingga hari ini BKN RI belum menerima usulan berkas dari Pemprov Bengkulu. Hal ini telah kami konfirmasi langsung ke BKN,” terang Edwar.
Berdasarkan hasil koordinasi Komisi IV dengan BKN, diketahui bahwa pengusulan berkas baru dilakukan pada 27 Februari 2024. Pada 1 Maret, melalui website BKN terlihat hanya Pemprov Bengkulu yang belum mengusulkan pemberkasan NIP ke BKN.
“Ini menyebabkan NIP PPPK angkatan 2023 tidak bisa diproses dan belum kunjung diterbitkan,” papar Edwar
Edwar mempertanyakan kelambatan BKD dalam mengusulkan berkas NIP PPPK 2023. Komisi IV mendesak pemprov melalui BKD untuk segera menyampaikan berkas PPPK lulusan angkatan 2023 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
“Kami khawatir jika berkas tidak segera diusulkan, hasil seleksi PPPK 2023 akan dianulir dan menjadi polemik baru,” ungkapnya.
Edwar menegaskan, anggaran untuk gaji PPPK tidak ada masalah. Kekurangan anggaran sebesar Rp 21 miliar telah ditambahkan dalam APBD Provinsi Bengkulu dengan mengurangi anggaran kegiatan lain.