PedomanBengkulu.com - Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi SE, MM, kini terbatas dalam melakukan mutasi atau pergantian pejabat di daerah tersebut. Pembatasan ini sesuai dengan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Dalam rangkaian tahapan pemilihan yang diatur oleh PKPU Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024. Oleh karena itu, mulai 22 Maret 2024, bupati tidak dapat melakukan mutasi atau pergantian pejabat.
Meskipun demikian, belum ada kepastian mengenai masa jabatan Gusnan Mulyadi SE, MM, dan H. Rifa’i Tajuddin S.Sos sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk periode 2021-2024. Pelantikan keduanya dilakukan pada 26 Februari 2021, dan seharusnya masa jabatan mereka berakhir pada Februari 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Barli Halim, SE, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan resmi terkait akhir masa jabatan. Hingga awal Maret 2024, DPRD belum menerima pemberitahuan resmi mengenai hal tersebut.
Karena belum ada regulasi yang mengikat, DPRD Bengkulu Selatan belum dapat melakukan persiapan terkait akhir masa jabatan Gusnan Mulyadi dan Rifa’i Tajuddin. Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa kepala daerah diberhentikan karena berakhirnya masa jabatan.
Sementara itu, pasal 79 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan ke Kemendagri RI melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Terkait dengan Pilkada 2024, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Erina Okriani, menjelaskan bahwa PKPU Nomor 2 Tahun 2024 telah mengatur tahapan dan jadwal pemilihan. Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024 secara serentak, sehingga tidak boleh dilakukan pergantian pejabat oleh kepala daerah enam bulan sebelum 22 September 2024. Rabu (20/03/2024). (Adv)