PedomanBengkulu.com - Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Alimin, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Pemkab Bengkulu Selatan dalam mengingatkan para dokter dan manajemen RSUD Manna terkait keluhan pelayanan yang sempat terganggu pada hari pertama pasca libur panjang dan cuti lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah beberapa hari lalu.
Alimin menilai tindakan mogok kerja yang dilakukan oleh para dokter RSUD Manna, yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sangat tidak patut dan dapat berakibat fatal bagi mereka.
“Saya mendukung penuh langkah Pemkab Bengkulu Selatan dalam mengingatkan para dokter dan manajemen RSUD Manna. Tindakan mogok kerja yang dilakukan oleh para dokter itu sangat tidak patut dan dapat berakibat fatal bagi mereka sendiri,” ujar Alimin.
Alimin menegaskan bahwa ASN yang mogok kerja artinya mereka tidak ngantor, dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin ASN.“ASN yang tidak masuk kerja hingga tiga hari dapat diberikan teguran tertulis. Bahkan, jika tidak masuk kerja sampai 28 hari lebih, maka dapat dipecat,” tegas Alimin.
Alimin mengingatkan para dokter dan manajemen RSUD Manna bahwa mereka telah digaji negara dan mendapatkan tunjangan serta insentif dari daerah. Oleh karena itu, kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan sebuah keharusan.
“Mereka sudah digaji negara, mendapatkan tunjangan dan insentif dari daerah. Sehingga kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan sebuah keharusan,” jelas Alimin.
Alimin berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Ia juga meminta kepada para dokter dan manajemen RSUD Manna untuk selalu mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Saya juga meminta kepada para dokter dan manajemen RSUD Manna untuk selalu mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Alimin.Sabtu (20/04/2024). (Adv)