Hal tersebut tertera dalam surat edaran (SE) Gubernur Bengkulu tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatùr Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
"Untuk mengurangi lonjakan arus baĺik supaya tidak terjadi kemà cetan di mana-mana, mereka ASN teknis bisa WFH, jadi kalau sudah diperpanjang, Selasa dan Rabu. Sudah itu (Kamis) sudah masuk. Saya kira tidak ada alasan tanggal 18 (Kamis) itu tidak ada alasan bagi pegawai (teknis) tidak masuk," kata Gubernur Rohidin.
Pada keterangannya, Gubernur Rohidin mengatakan, ASN yang diberikan jatah (WFH) selama dua hari hanya berlaku untuk ASN Pemprov di bidang teknis.
Karenanya, Gubernur Rohidin menambahkan, kepala OPD Pemprov Bengkulu pada Selasa (16/4/2024) diminta menggelar apel bersama di instansi mereka masing-masing guna mengecek kehadiran para ASN.
"Itu pasti sanksi (kalau tidà k masuk) sesuai regulasinya, maka besok seluruh OPD diminta melaksanakan apel pagi di dinas masing-masing untuk memastikan kehadirian ASN dan kedisiplinan mereka," tutupnya