PedomanBengkulu.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan melaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dalam upaya meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Nurul Hidayah serta disaksikan sejumlah pejabat tinggi dari kedua belah pihak.
“Saat ini kedua belah pihak telah sama-sama menyatakan komitmennya untuk saling bersinergis dalam menangani permasalahan hukum, utamanya yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Gusnan, Minggu (28/04/2024).
Bupati Gusnan menjelaskan melalui MoU ini, proses penanganan permasalahan hukum di Bengkulu Selatan dapat dipermudah oleh Kejari dalam hal fasilitas, informasi, dan koordinasi.
Sementara, Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah mengatakan akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum, konsultasi, dan arahan teknis kepada instansi pemerintah daerah. Sehingga terbentuk sinergitas antara kedua belah pihak dalam penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha Negara.
“Kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai kasus hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, serta menciptakan lingkungan hukum yang sehat dan kondusif bagi pembangunan dan investasi di Kabupaten Bengkulu Selatan,” singkat Nurul.