Penilaian ini perlu dilakukan sebagai acuan dalam evaluasi di setiap bidang pelayanan terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Ini mereka dari Ombudsman, mereka melakukan proses penilaian yang memang sudah semestinya. Akan tetapi penilaian yang sesunggunya itu ada pada masyarakat, yang merasakan dampak dari pada pelayanan publik," kata Rohidin di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (23/04/2024).
"Dari beberapa penilaian ini tadi alhamdulillah kita, terutama pelayanan tingkat provinsi berada di zona hijau. Seperti RSUD M Yunus, Dinsos, Dukcapil yang berada di zona hijau. Saya pesankan, jangan puas atas pencapaian yang telah diraih ini dan mari terus berinovasi untuk masyarakat Bengkulu," lanjutnya.
Sementara itu, Pejabat sementara (Pjs) Ombudsman Bengkulu Jaka Andika menjelaskan kreteria penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman terdiri dari beberapa aspek.
"Pertama kita dari Ombudsman ada empat dimensi yang kita lihat, pertama dari sisi kompetensi pelayanan publik, kedua yaitu pemenuhan standar pelayanan publiknya, ketiga yaitu penunjang sarana dan prasarana pelayanan publik dan yang terakhir adalah pengelolaan pengaduan dan indeks persepsi masyarakat pengguna layanan publik. Jadi keempat itu yang kita lihat dan kita nilai," jelas Jaka.
Lanjutnya, kreteria penilaian tersebut sudah sesuai dengan peraturan UU No 25 tahun 2009. Untuk saat ini, nilai layanan publik tertinggi yaitu Kabupaten Kaur dengan total nilai 94.
"Untuk saat ini, tadi ada Kabupaten Kaur dan kemudian disusul Bengkulu Selatan yang nilainya hampir sama dan masuk dari empat dimensi penilaian kita (Ombudsman)," tutup Jaka.