"Kami telah sama-sama menyatakan komitmennya untuk saling bersinergi dalam menangani permasalahan hukum, utamanya yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Gusnan, Jumat 26 April 2024.Lebih lanjut Gusnan menyampaikan, melalui MoU ini, Pemkab BS akan akan siap mendukung kegiatan Kejari BS. Bahkan siap memberikan dukungan yang dibutuhkan kepada Kejari BS berupa fasilitas, informasi dan koordinasi.
"Tentunya hal tersebut sebagai upaya mendukung proses penanganan permasalahan hukum yang ada," sampainya.Di tempat yang sama, Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH menyampaikan, pihak juga siap membantu memberikan pendampingan dan bantuan hukum. Contohnya seperti konsultasi dan arahan teknis kepada instansi pemerintah daerah yang memiliki ikatan kerjasama melalui MoU yang telah ditaken.
"Kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai kasus hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, serta menciptakan lingkungan hukum yang kondusif bagi pembangunan dan investasi di Kabupaten Bengkulu Selatan," pungkasnya. (ADV)