PedomanBengkulu.com, Bengkulu - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu dalam periode Tahun 2024 (Januari – April) telah membayarkan klaim sebanyak 3.367 kasus dengan nominal mencapai Rp39 miliar.
"Jumlah klaim yang kita bayarkan periode Januari sampai dengan April 2024 mencapai total klaim sebanyak 3.367 kasus," ujar M.Nuh.
Dia juga menambahkan, klaim BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan tersebut berasal dari empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Klaim yang dibayarkan tersebut, ujarnya, adalah yang klaim yang dilayani oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, di mana peserta yang mengajukan klaim ini datang dari berbagai daerah.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan tersebut juga menambahkan untuk menjadi peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan, besaran iurannya dihitung berdasarkan upah per bulan. Mereka yang memiliki gaji terendah yakni Rp1 juta per bulan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp16.800 per bulan.
"Sedangkan bagi mereka yang ingin menambahkan dengan program Jaminan hari tua maka iurannya ditambahkan sebesar Rp20.000 per bulan, sehingga total iuran per bulan sebesar Rp36.800," jelasnya.[Rls]