Menurut Gubernur Rohidin bahwa Rakor tersebut memiliki nilai yang strategis, karena merupakan tahap awal usai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI resmi melakukan penggabungan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (BAN PAUD) dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN SM).
"Dari 4.416 satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga pendidikan dasar menengah (SD, SMP, SMA) atau bila di bawah Kementerian Agama (RA, MI, MTS, MA) data pada posisi sekarang sekitar 1.700-an yang akreditasinya sudah A (unggul). Dan memang dari jumlah total tersebut, sekitar 2.200-an atau 50 persennya pada tingkatan PAUD ataupun RA," ujar Gubernur Rohidin.
Lebih lanjut, dengan terbitnya Permendikbudristek No. 38/2023 kelembagaan ini menjadi milik kita bersama, jadi perlu sinergi, kolaborasi, dan bangun rasa memiliki dari dua kementerian tersebut (Pemprov dan Kemenag).
"Jadi nanti tidak ada sekat lagi antara satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dan perlu dipetakan betul, bagaimana potret satuan pendidikan yang dikelola pada setiap sekolah, sehingga nanti menjadi barometer untuk menentukan cluster hak-hak dari satuan pendidikan tersebut," jelasnya.
Sementara, Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Provinsi Bengkulu Komarudin menyampaikan tugas dari BAN Provinsi Bengkulu untuk membantu pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan untuk anak usia dini, sekolah, madrasah dan juga program pendidikan kesetaraan di tingkat Provinsi.
"Akreditasi lembaga pendidikan merupakan upaya untuk terus mendorong peningkatan mutu maupun kualitas di setiap lembaga pendidikan baik itu formal dan juga non formal," terang Komar yang sebelumnya sebagai Ketua BAN SM.