PedomanBengkulu.com - Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu melalui Kepala Dinas Kominfo Gita Gama menegaskan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu wajib mengundurkan diri apabila memutuskan dirinya untuk terjun ke dunia politik alias ‘nyalon’.
Untuk aturan bagi ASN ini telah ditetapkan UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Disini, dinyatakan pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
“Ya, bagi ASN yang ingin ikut menjadi kontestan pada Pilkada mendatang harus mengikuti peraturan dan memenuhi persyaratan, salah satunya adalah mengundurkan dari jabatannya sekarang,” jelas Gita.
Ini juga sesuai dengan arahan dari Kemendagri, Jumat (17/5) melalui virtual yang menekankan untuk para penjabat agar tidak mencalonkan diri sebagai kepala daerah (mengikuti pesta demokrasi). Namun, Jika ingin maju mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Selain itu, Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu kembali mengingatkan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pilkada 2024. Integritas dan profesionalisme menjadi pondasi dasar ASN melaksanakan tugas negara.
Hal ini wajib dilakukan guna memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil, transparan, dan demokratis, serta untuk menjaga integritas dan profesionalisme.
Penekanan netralitas ASN berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Disini, pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah dan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“ASN wajib menjaga netralitas, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun karena hal tersebut sudah tertuang dalam UU ASN. Intinya, ASN harus profesional dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat tanpa terpengaruh kepentingan politik,” ujar Gita.
Pentingnya sikap netralitas ASN dalam Pilkada serentak di tahun 2024 mendatang, tidak lain guna mendukung terwujudnya kualitas dari pesta demokrasi tersebut