Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Bawaslu Mukomuko Rekrut Panwaslu di Setiap Kelurahan Serta Ini Syarat-syaratnya

PedomanBengkulu.com - Dalam meningkatkan kelancaran kerja, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko melakukan perekrutan terhadap Panwaslu di setiap  Kelurahan/Desa (PKD) untuk pemilihan Kepala Daerah Pilkada 2024 nantinya.

Adapun jumlah sebanyak 151 PKD yang tersebar di 15 Kecamatan di daerah ini.

Dimana, pembukaan perekrutan Panwaslu ini telah dibuka pada tanggal 18 Mei 2024 hingga tanggal 21 Mei 2024.

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo mengatakan bahwasanya terkait dengan pendaftaran ini bisa dilakukan secara online, dimana mereka bisa mengakses ke Email resmi sdmobwsmukomuko@gmail.com.

“Mereka bisa mendaftar secara online dengan cara mengakses email resmi di sdmobwsmukomuko@gmail.com,” katanya.Senin (20/05/2024).

Dilanjutkan Teguh, untuk masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PKD untuk usia maksimal 21 tahun.

“Dan juga untuk pendaftar harus melampirkan KTP sebagai bukti berdomisili di wilayah tersebut,” jelasnya.

Disamping itu juga, Bawaslu Mukomuko akan memeriksa terhadap pendaftar apakah mereka anggota partai politik atau tidak.

“Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun,” tutup Teguh.

Untuk itu ini dia syarat bagi pelamar PKD

1.Warga Negara Indonesia

2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

6.Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat

7.Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

8.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9.Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon

10.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih

11.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

12.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun

13.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

14.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih