PedomanBengkulu.com - Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE, MM kembali menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tak pakai atau membeli LPG 3 kilogram.Sebab gas tersebut subsidi pemerintah, ditujukan hanya untuk masyarakat miskin. Apalagi larangan ASN gunakan LPG 3 Kg tersebut tak hanya berlaku di Kabupaten Bengkulu Selatan, tetapi di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Gusnan Mulyadi menyampaikan, bila ASN masih menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg, segera menukarkan ke tabung LPG 5,5 Kg atau tabung Bright Gas.Bisa ditukatkan ke agen-agen terdekat di wilayah domisili masing-masing ASN.
Ini kata Gusnan, bentuk dukungan nyata ASN dalam menyukseskan salah satu program pemerintah. Bupati Gusnan, mengatakan Pemprov dan Pemda Kota/Kabupaten se Provinsi Bengkulu telah sepakat melarang ASN menggunakan LPG 3 Kg. Oleh karena itu ASN diarahkan menggunakan LPG 5,5 kg dan 12 Kg.
Akan tetapi fakta di lapangan, Gusnan masih mendapatkan laporan ASN menggunakan LPG 3 Kg subsidi. Padahal hal tersebut menyalahi aturan. "Saya ingatkan jangan salah menggunakan gas elpiji yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin," kata Gusnan.
Secara detail penggunaan LPG 3 kg khusus untuk warga tidak mampu mulai dari petani, nelayan dan warga tidak mampu lainnya. Oleh sebab itu ASN Bengkulu Selatan harus menukarkan tabung gas tersebut.
Bukan hanya ASN tegas Gusnan, para pengusaha rumah makan, penjual gorengan, usaha mikro lainnya tidak diperbolehkan menggunakan gas elpiji bersubsidi tersebut.
“Tolong lakukan cek langsung di lapangan, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan OPD lainnya,’’ ujar Gusnan.
Mendapati perintah Bupati, Kepala Satpol PP Bengkulu Selatan Erwin Muchsin S.Sos memastikan akan melakukan razia tabung gas elpiji di tempat-tempat yang ditentukan. Hanya saja pihaknya tidak punya kewenangan dalam menentukan razai tersebut. Untuk itu Satpol PP meminta OPD Dinas Perdagangan untuk rapat bersama.
Sehingga dengan demikian razia yang dilakukan sesuai dan tidak asal-asalan. Dalam razia nantinya Satpol PP sebut Erwin tidak pandang bulu. Siapa yang melanggar aturan akan di sanksi."Kami siap lakukan razia, tapi harus bersama-sama, itu kewenangan OPD lain," terang Erwin.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Selatan, Binagransyah, SP MM mengaku belum mendapati laporan tentang banyak ASN gunakan LPG 3 Kg.
Apabila benar laporan tersebut, dirinya memastikan hal tersebut melanggar aturan. Karena penggunaan gas elpiji telah diatur dan ASN jelas dilarang.
"Belum ada laporan tapi kalau benar, itu melanggar. Jadi kami ingatkan ASN tersebut tidak boleh menggunakan LPG bersubsidi," sampai Binagransyah.
Terkait razia Dinas Perdagangan menyatakan siap. Namun sebelum razia pihaknya terlebih dahulu memberikan imbauan kepada masyarakat. Imbauan itu meliputi penggunaan gas dan sebagainya. Selain itu para agen gas elpiji dilarang memberikan LPG 3 Kg kepada pejabat atau ASN.
"Nanti kami bahas bersama OPD terkait dan tentunya kalau pak Bupati sudah perintah wajib diselesaikan," demikian Binagransyah. [Adv]