PedomanBengkulu.com, Lebong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Senin (29/03/2024) menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Lebong Tahun anggaran 2023. Rapat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Lebong tersebut dipimpin Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Lebong.
Dalam sambutannya, Charles Ronsen, menyampaikan sejumlah capaian dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program-program pembangunan selama tahun 2023.
"Penyampaian nota pengantar LKPJ ini menjadi landasan evaluasi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah. Sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pasal 19 ayat 3 dan ayat 5," ucap Carles.
Selain itu, Carles Ronsen juga menyebutkan, LKPJ adalah catatan kinerja pemerintah daerah secara utuh atas penyelenggaraan kebijakan pembangunan daerah dalam pencapaian visi dan misi Lebong dan implementasi pencapaian agenda pembangunan yang tertuang dalam RPJMD.
"Seluruh anggota dewan dipersilahkan untuk memanfaatkan jadwal dan waktu guna mempelajari, mengkoreksi dan membahas secara mendalam serta berkoordinasi dengan pihak eksekutif untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan dalam pembahasan LKPJ tahun anggaran 2023 ini," sampainya.
Sementara itu, Wabup Lebong, Fahrurozi dalam membacakan nota pengantar LKPJ tahun 2023 menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Lebong. Untuk penyampaian nota pengantar tahun ketiga dimasa pemerintahan dirinya bersama Bupati Lebong Kopli Ansori.
visi bupati dan wakil bupati Lebong adalah terwujudnya masyarakat Kabupaten Lebong yang bahagia dan sejahtera, yang selanjutnya dioperasikan ke dalam misi sebagai berikut, yakni pertama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan.
“APBD Lebong TA 2023 merupakan perencanaan pengelolaan keuangan tahunan daerah yang disusun, mengutamakan pencapaian hasil kerja dan perencanaan alokasi biaya yang ditetapkan sesuai usulan program, kegiatan dan anggaran dinilai tingkat kewajarannya menyangkut tugas, fungsi dan kewenangan perangkat daerah,” sampai Wabup Fahrurrozi.
Ditambahkan Wabup, APBD tahun 2023 dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, diantaranya urusan wajib pelayanan dasar dan urusan pemerintahan fungsi penunjang lainnya.
"Realisasi APBD TA 2023 sebesar 668.072.314.861 tau 92,71 persen dari target Rp 720.567.734.466. Selanjutnya kebijakan penerimaan pembiayaan Kabupaten Lebong TA 2023 sebesar Rp 30.989.350.562 yang berasal dari silpa," bebernya.[spy]