PedomanBengkulu.com - Selasa, 14 Mei 2024, DPRD Provinsi Bengkulu mengadakan rapat paripurna untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda tersebut antara lain, Raperda Perubahan Kedua PERDA Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, Raperda Inisitif Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren, dan Raperda Fasilitasi Dissabilitas Provinsi Bengkulu.
Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, mengharapkan bahwa ketiga Raperda tersebut dapat mensejahterakan masyarakat Bengkulu. Penyusunan Raperda tentu bukan hal yang mudah, namun DPRD Provinsi Bengkulu memiliki tekad dan kerja keras untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Raperda Perubahan Kedua PERDA Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, merupakan upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja perangkat daerah di Provinsi Bengkulu. Raperda Inisitif Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren, bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan pendidikan di Pondok Pesantren. Sedangkan, Raperda Fasilitasi Dissabilitas Provinsi Bengkulu, bertujuan untuk memberikan fasilitas terbaik bagi penyandang disabilitas, agar mereka mendapatkan layanan dan perlakuan yang sama seperti masyarakat lainnya.
DPRD Provinsi Bengkulu benar-benar memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Ketiga Raperda tersebut membuktikan bahwa DPRD Provinsi Bengkulu terus berupaya mengembangkan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dengan cara menciptakan peraturan-peraturan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas. Semua yang dilakukan DPRD Provinsi Bengkulu tentu bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Bengkulu.