Audiensi membahas lima poin penting yang disampaikan para pengusaha pertashop langsung kepada Gubernur Rohidin.
Di antaranya, pertama, penurunan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) untuk menurunkan disparitas harga BBM subsidi dan non subsidi.
Kedua, penertiban BBM eceran, agar masyarakat mendapatkan BBM berkualitas dan takaran yang pasti.
Ketiga, dukungan agar Pertashop bisa menjual Elpiji 3 Kg. Keempat, dukungan agar pertashop bisa menjual BBM subsidi seperti Pertalite. Dan kelima, sosialisasi kepada masyarakat agar membeli BBM di tempat resmi.
"Intinya akan kita kaji terlebih dahulu dari beberapa poin yang disampaikan tadi, yang mana kiranya berdampak baik bagi masyarakat," kata Gubernur Rohidin.
Sementara itu, Ketua Umum HPMPI, Steven menyampaikan, lima poin tersebut sangat penting untuk melindungi konsumen dan kelangsungan usaha pertashop.
Dia menyebutkan bahwa saat ini banyak pertashop yang tidak beroperasi karena berbagai kendala, termasuk 5 poin yang disampaikan tersebut.
"Ada lima poin yang kita sampaikan ke Gubernur Rohidin dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen karena semua kebijakan itu dirasakan konsumen atau pelanggan," kata Steven.
Dia menyebut, poin tersebut sangat urgen karena saat ini sudah banyak pengusaha pertashop yang memiliki legalitas tidak lagi beroperasi.
"Di Provinsi Bengkulu dari 210 unit Pertashop, yang beroperasi kurang 110 Pertashop sehingga diharapkan Gubernur Rohidin mengambil langkah cepat agar pengusaha Pertashop bisa kembali beroperasi," lanjutnya.
Tak hanya itu, HPMPI juga meminta Pemprov Bengkulu mensosialisasikan atau mengedukasi masyarakat sebagai pelanggan untuk membeli BBM di tempat resmi karena lebih terjamin kualitas dan takaran karena masih banyak masyarakat belum paham pertamini apakah bagian pertamina atau bukan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Donni Swabuana mengatakan, bahwa Gubernur Rohidin masih menunggu kajian dari HPMP Indonesia terkait dengan penurunan PBBKB.
Selain itu juga, pihaknya akan bersurat ke BPH Migas untuk meminta izin agar pertashop dapat menjual BBM subsidi jenis partalite.
"Akan dikaji terlebih dahulu dan kita juga akan bersurat ke BPH Migas untuk meminta izin agar pertashop dapat menjual BBM subsidi jenis pertalite," singkat Doni.