PedomanBengkulu.com - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bengkulu H-7 Iduladha akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban dibeberapa titik kandang milik peternak serta penjualan hewan kurban yang ada di Kota Bengkulu.
Hewan kurban dari kota harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai jaminan bahwa hewan kurban yang diperjualbelikan terjamin kesehatannya.
“Untuk pemeriksaan ante morten hewan kurban insya allah H-7 iduladha akan kita laksanakan. Setelah pemeriksaan dan dinyatakan sehat, kita berikan SKKH. Ini sebagai jaminan bahwa hewan kurban tersebut sehat dan bebas dari penyakit hewan menular,” jelas Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Henny, Rabu (15/5).
Begitu juga dari luar kota atau kabupaten tetangga. Bagi masyarakat yang akan mengambil atau membeli hewan dari kabupaten tetangga diimbau untuk meminta SKKH yang ditandatangani oleh dokter hewan setempat.
Pengawasan tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pertanian terkait pengawasan hewan kurban sehingga seluruh dinas terkait baik provinsi maupun kabupaten/kota terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan.
Selain itu, DKPP juga melakukan pemantauan terhadap ketersediaan hewan untuk memastikan kondisi ternak bersama dengan dokter hewan dan pihak terkait.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan kesehatan hewan sebelum pelaksanaan Iduladha serta melaporkan ke petugas peternakan saat melakukan transaksi jual beli hewan ternak untuk dilakukan pemeriksaan.
Ia juga meminta kepada para peternak seperti sapi dan kerbau untuk tidak memperjualbelikan hewan miliknya jika telah terinfeksi penyakit lumpy skin disease (LSD) dan jembrana.
Untuk hewan ternak yang terinfeksi LSD dan jembrana memiliki ciri-ciri khusus yaitu adanya benjolan pada kulit sapi, terutama pada bagian leher, punggung, dan perut