PedomanBengkulu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Bengkulu dalam Rapat Pleno Terbuka di aula Two K Azana Style Hotel Bengkulu, Kamis (2/5).
Dikesempatan ini, Pj Walikota diwakili Pj Sekda Eka Rika Rino turut hadir bersama unsur perwakilan Forkopimda Kota Bengkulu, Kepala OPD terkait, saksi parpol, Bawaslu dan tamu undangan lainnya.
Adapun rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirsad.
Rapat ini menindaklanjuti surat KPU RI No.663/PL.01.9-SD/05/2024, tertanggal 30 April 2024. Surat tersebut menyatakan, bagi KPU kabupaten/kota yang tidak terlokus permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, dapat melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan hal itu, KPU siap menetapkan dan mengumumkan nama-nama yang akan menduduki kursi dewan, sebagaimana hasil Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Sementara itu, Pj Sekda Eka Rika Rino menyampaikan ucapan selamat atas suksesnya Pemilu di Kota Bengkulu 14 Februari lalu.
“Seperti yang disampaikan Ketua KPU tadi, alhamdulillah prosesnya berjalan lancar, tidak ada masalah dan tak ada pengaduan ke MK. Meskipun dinamikanya banyak tapi semuanya terselesaikan. Kita (Pemkot) mengucapkan selamat karena semuanya telah terselenggara dengan baik,” ujar Eka