PedomanBengkulu.com, Lebong - Terkait informasi sudah mulai beroperasinya perusahaan tambang batu bara di wilayah Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong, membuat sejumlah masyarakat merasa khawatir pihak perusahaan akan melewati jalan raya Kabupaten serta menyebabkan polusi.
Atas kekhawatiran masyarakat tersebut, mendapatkan atensi khusus dari Bupati Lebong Kopli Ansori, dengan tegas dirinya menolak jalan raya yang menjadi kewenangan kabupaten dilewati truk angkutan batubara. Tentunya keputusan tersebut, untuk memprioritaskan serta melindungi kepentingan masyarakat.
"Jelas saya harus melindungi (Kepentingan,red) masyarakat. Karena itu saya menolak jalan raya yang menjadi kewenangan kami (Pemkab Lebong,red) dipakai untuk angkutan truk batubara," tegas Bupati didampingi para Kepala OPD di sela-sela menerima bantuan dari Perpustakaan Nasional (17/5/2024).
Ketika ditanya bagaimana solusi terkait persoalan ini, Bupati Kopli meminta hal ini ditanyakan langsung ke pemilik atau pengelola tambang. Hal itu perlu dipertegas, agar semua jalan kabupaten tidak hancur yang mengakibatkan masyarakat menjadi terganggu dalam menjalankan aktifitasnya.
"Kalau dari saya, kepentingan masyarakat adalah yang utama. Solusi dari saya tetap saja jalan kabupaten tidak bisa dipakai untuk angkutan truk batubara. Itulah solusinya. Jalan kami nanti hancur dan akan menimbulkan polusi dan akan meningkatkan kemungkinan kecelakaan lalulintas dan lain-lain," tutup Bupati.[spy/rls]