PedomanBengkulu.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan bahwa sosialisasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - undang nomor 6 tahun 2014 sangat diperlukan agar para perangkat desa mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Hal ini disampaikan Gubernur Rohidin saat membuka Sosialisasi dan Public Hearing Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 di Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (22/5).
"Hari ini kita menghadiri sosialisasi dan public hearing tentang perubahan undang-undang desa kepada perangkat desa serta instrumen yang lainnya," kata Rohidin.
"Kita juga mengucapkan selamat kepada organisasi desa bersatu baik kepala desa, BPD-nya yang bergabung di desa bersatu. Nanti mereka bisa jadi mitra pemerintah untuk berkalaborasi."
Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - undang nomor 6 tahun 2014 disahkan sejak Maret lalu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 juga membahas dan menjelaskan mengenai masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun dari semula hanya 6 tahun.
Karenanya, Ketua Umum DPP Desa Bersatu M. Asri Anas menjelaskan, sosilisasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 yang digelar di Bengkulu sudah berdasarkan riset yang dilakukan.
Salah satunya, lanjutnya, yaitu berkaitan dengan keaktifan organisasi desa di Provinsi Bengkulu dalam melakukan kegiatan tentang pedesaan dan ikut andil dalam membeberkan pendapat (kritik) kepada pemerintah.
"Bengkulu ini merupakan provinsi ke 7 yang kita lakukan sosialisasi. Kenapa kita pilìh Bengkulu? Pertama karena historisme, kedua karena organisasi desa di Bengkulu sangat aktif terutama terhadap kegiatan desa dan mengkritik pemerintah," tutup M. Asri Anas.