Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Raih WTP BPK 6 Kali Berturut, Pj Walikota : Ini Hasil Kerja Keras Bersama

Tampak Foto Penyerahan Penghargaan opini WTP yang diberikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhamad Toha kepada Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi. 
(Foto Media Center Kota Bengkulu ) 

PedomanBengkulu.com - Kerja Keras Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi dan jajaran berbuah manis. Kamis (30/5), Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.

Raihan predikat Opini WTP ini merupakan ke enam kalinya yang diraih secara berturut-turut, sejak tahun 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023.

Penghargaan opini WTP ini diberikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhamad Toha kepada Pj Walikota didampingi Ketua DPRD Kota Suprianto, Pj Sekda Eka Rika Rino, Asisten I Eko Agusrianto, Sekwan Kota Saipul Apandi, Kepala BPKAD Yudi Susanda, Kepala Bappeda Medy Pebriansyah, Plh Inspektur Inspektorat Ifsyanusi dan jajaran Pemkot lainnya.

Ia pun turut berbahagia atas capaian WTP BPK 6 kali berturut ini. Ini ia ungkapkan dihadapan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhamad Toha dan para tamu undangan yang hadir.

“Alhamdulillah, pertama kami sangat senang dan bahagia mendapatkan capaian WTP dari BPK ini. Tentunya ini menjadi penyemangat bagi kami ke depan berkaitan dengan laporan keuangan daerah,” ujar Arif.

Ia berharap agar capaian ini bisa terus dipertahankan. Menurutnya, opini WTP bukan hanya sekadar prestasi, melainkan sebuah kewajiban bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemkot Bengkulu dalam pengelolaan keuangan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhamad Toha mengapresiasi Pemkot Bengkulu dan Pemkab Benteng yang telah menyerahkan LKPD sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Lanjut Toha, tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Dalam hal pemenuhan kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan (adequete disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.