PedomanBengkulu.com - Usin Abdisyah Putra Sembiring SH selaku Ketua BAPEMPERDA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu bersama anggota Dewan lainnya melakukan studi tiru atas Perda No 8 Tahun 2022 tentang Pondok Pesantren Provinsi Nusa Tenggara Barat di BAPEMPERDA DPRD NTB dan Biro Hukum Pemprov NTB di Kota Mataram, Selasa (7/5/2024).
Sama halnya dengan DPRD Provinsi Bengkulu, Perda Fasilitasi Pondok Pesantren ini ini merupakan perda inisiatif DPRD NTB yang memfokuskan fasilitasi, Cognisi, afirmasi dunia pendidikan khususnya para anak-anak didik yang mengembangkan diri pada pendidikan muslim dalam sekolah Pondok Pesantren.
Dijelaskan Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, dengan adanya Perda Failitasi Pondok Pesantren di Provinsi Bengkulu maka kehadiran pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu akan mendorong modernisasi, memasyarakatkan dunia pendidikan pondok pesantren yang ada dan tumbuh di Provinsi Bengkulu.
“Kami di BAPEMPERDA DPRD Provinsi Bengkulu menargetkan Raperda Inisiatif ini dapat dilakukan Uji Publik segera dan akan dibahas untuk diSAHKan menjadi Perda pada periode masa Persidangan Kedua ini,” jelas Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.