PedomanBengkulu.com, Bengkulu Selatan - Memastikan keakuratan data pemilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember melakukan pengawasan terhadap perekrutan petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, Kamis (13/6/24) mengatakan, pengawasan dilakukan mulai dari pendaftaran hingga pelantikan.
Identifikasi kerawanan, kata Sahran, Pantarlih yang tidak memenuhi persyaratan seperti usia, pendidikan, serta status tidak berafiliasi dengan partai politik harus dipastikan dan memenuhi persyaratan.
Untuk itu Bawaslu juga membuka posko aduan bagi Masyarakat, agar dapat segera melaporkan apabila mendapati ada calon pantarlih yang tidak memenuhi persyaratan.
Bawaslu tidak ingin bila ada nama petugas pantarlih yang datang dalam pelantikan tidak sesuai dengan orangnya, atau alamatnya tidak sesuai dengan distribusi pembagian tugas menurut TPS.
Dari sekitar 329 TPS yang tersebar di seluruh Bengkulu Selatan dalam pilkada nanti, jumlah Pantarlih yang dibutuhkan harus sudah sesuai dengan sebaran TPS.
Kemudian, Bawaslu juga mengawasi seluruh pengumuman yang dilakukan KPU Bengkulu Selatan selama tahapan-tahapan perekrutan pantarlih, dipastikan dapat diakses oleh masyarakat.
Bawaslu Bengkulu Selatan juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan dan dugaan pelanggaran perekrutan Pantarlih. Masyarakat bisa melapor langsung ke Panwas Desa/Kelurahan, Panitia Pengawas Kecamatan atau Bawaslu Kabupaten.
Selain itu, masyarakat juga bisa melapor melalui WA ke nomor 0822 1738 3246 atau 0823 7204 3370.
Perekrutan petugas pantarlih dimulai sejak 13 Juni kemarin dan pelantikan dijadwalkan pada tanggal 24 Juni 2014 mendatang.