Tampak Foto Anggota DPRD Provinsi Bengkulu |
PedomanBengkulu.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (Sisa Perhitungan) dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke-V Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2024, di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (19/6).
Dalam penjelasannya, Gubernur Rohidin memaparkan tentang gambaran riil pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023. Di mana, sampainya, pada pos Pendapatan dianggarkan sebesar Rp 2, 987 triliun lebih dan realisasi sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp 2, 991 triliun lebih atau sebesar 100,12 persen.
"Sedangkan Belanja dianggarkan sebesar Rp 3.188. 848. 742. 6001, 00 dan realisasi sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp 3. 133. 414. 680. 970, 81 atau sebesar 97, 95 persen," sebut Gubernur Rohidin.
Lanjutnya, pembiayaan Netto dianggarkan sebesar Rp 201, 348 miliar lebih dan realisasi hingga 31 Desember 2023 sebesar Rp 201, 348 miliar lebih atau sebesar 100, 00 persen
"Sehingga jumlah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 68. 947. 757. 064, 21," sampai Gubernur Rohidin.
Gubernur Rohidin juga menyampaikan gambaran hasil yang dicapai tahun anggaran 2023 secara keseluruhan yaitu mengenai Pendapatan, di mana dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023, secara garis besar pendapatan di bagi 3 kelompok yaitu, Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Trasnfer dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
"Kemudian, Pendapatan Transfer yang berasal dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Selanjutnya lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang berasal dari pendapatan Hibah," sampainya.
Sedangkan untuk Belanja Daerah, jelas Gubernur, secara garis besar Belanja Daerah dibagi 4 kelompok yaitu, Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Tampak Foto Gubernur Rohidin |
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi yang meliputi, Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah serta Belanja Bantuan Sosial.
Untuk Belanja Modal meliputi, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan serta Belanja Modal Aset Tetap lainnya.
Belanja Tak Terduga serta Belanja Transfer yang meliputi Belanja Bagi Hasil.
Terakhir, pada pos Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan.
Dari penjelasan tersebut, Gubernur Rohidin menyampaikan kesimpulan angka perhitungan APBD tahun anggaran 2023 secara keseluruhan yaitu, Pendapatan sebesar Rp 2. 991. 013. 990. 544, 34 sedangkan Belanja Rp 3. 133. 414. 680. 970, 81 sehingga Defisit sebesar Rp 132. 400. 690. 426, 47.
"Penerimaan Pembiayaan Rp 201. 348. 447. 480, 68 sedangkan pengeluaran pembiayaan Rp 0, 00 sehingga Pembiayaan Netto Rp 201. 348. 447. 480, 68 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 68. 947. 757. 064, 21," demikian sampai Gubernur Rohidin.
Selain itu, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri ini, Gubernur Rohidin juga menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045.