Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Hasil Audiensi ke Kemendagri, Bupati Kopli Segera Terbitkan SK Perpanjangan Jabatan Kades

Bupati Kopli Ansori foto bersama pihak Kemendagri RI/Dok

PedomanBengkulu.com, Jakarta - Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Bupati Lebong Kopli Ansori bersama jajaran Pemkab Lebong dan kepengurusan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebong. Kamis (13/06/2024) melaksanakan audiensi dengan Dirjen Bina Desa Kemendagri RI. 

Berdasarkan hasil audiensi tersebut, Bupati Lebong Kopli Ansori dalam waktu dekat segera menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades), dengan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun untuk 27 Kepala Desa yang defenitif.

"Hari ini kita gelar Audiensi dengan Dirjen Bina Desa Kemendagri RI, pasca terbitnya Undang-Undang no 3 tahun 2024 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Kita ingin mengakomodir keinginan para Kades, tentunya kita juga harus punya dasar terkait juklak dan juknis perpanjangan SK tersebut," ungkap Bupati Kopli kepada PedomanBengkulu.com, Kamis (13/06/2024) siang.

Bupati Kopli Ansori bersama jajaran dan APDESI di Kemendagri RI/dok.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong Saprul menjelaskan, dalam Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa yaitu mengenai masa jabatan kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Dijelaskan pada Pasal 39 ayat 1 menyebutkan, bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sedangkan Pasal 39 ayat 2 mengatur, bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Dengan demikian, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

"Sesuai hasil audiensi dengan Dirjen Bina Desa Kemendagri, ada 27 Kepala Desa defenitif yang akan diterbitkan SK perpanjangan masa jabatan 2 tahun," sampai Saprul.

Bupati Kopli Ansori bersama jajaran APDESI Lebong/dok.

Ditambahkan Saprul, selanjutnya Pasal 118 juga menyebutkan, bahwa pada saat Undang Undang tentang Desa diberlakukan, kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang Undang ini berlaku juga masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

"Selain penerbitan SK Bupati yang baru, para Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya juga akan dilakukan pelantikan atau pengukuhan ulang," pungkasnya.[spy]