Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Minimalisir Kecelakaan Kerja, Perusahaan Harus Utamakan K3

PedomanBengkulu.com - Sejalan dengan meningkatnya investasi di berbagai sektor industri di Provinsi Bengkulu, penting bagi perusahaan Unit Induk Wilayah (UIW) Bengkulu untuk mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta memberikan jaminan perlindungan bagi semua pekerjanya.  

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Pemda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri saat pembukaan Sosialisasi Pelayanan K3 di Perusahaan dalam Wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, bertempat di Hotel Splash, Kota Bengkulu, Senin (10/6/2024). 

Dikatakan Isnan, hingga saat ini masih sering terjadi risiko dan berbagai masalah di tempat kerja yang sebagian besar terjadi karena kurangnya pemahaman mendalam tentang K3.

"Tantangan utama bekerja di lingkungan yang berbahaya adalah disiplin dan memiliki etos kerja yang baik. Oleh karena itu, ditanamkan betul bahwa tenaga kerja harus memiliki modal dasar berupa disiplin yang tinggi, karena tidak sedikit kecelakaan kerja disebabkan oleh human error," tegas Isnan. 

Ia menambahkan, dalam kegiatan Internasional Labour Conference (ILC) ke-110 tahun 2022 lalu melahirkan keselamatan kerja sebagai hak dasar di tempat kerja (Fundamental Right of Osh). 

Kondisi kerja yang selamat dan sehat adalah fundamental bagi pekerjaan yang layak. Negara wajib berperan penting dalam memberikan jaminan keselamatan kerja kepada setiap masyarakat sebagai bentuk perlindungan negara kepada masyarakatnya. 

"Agar mekanisme K3 berjalan dengan baik dan meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja di perusahaan. Pihak regulator dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja juga harus melakukan pengawasan manajemen," demikian Isnan. 

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin menjelaskan bahwa saat ini jumlah pengawas tenaga kerja 24 orang hanya mampu mengkover 1.440 perusahaan se- Provinsi Bengkulu. Sementara jumlah perusahaan terdaftar di NIB sebanyak 9.029 perusahaan, sehingga perlu kemandirian perusahaan dalam pelaksanaan K3 di wilayah kerja masing-masing.