Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tindak Pidana Korupsi ex-Kabid Disnakertrans Bengkulu Tengah, Rugikan TKA dan Perusahaan

 PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Elpi Eriantoni Ex Kabid Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Elpi Eriantoni dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Keterangan Saksi Yang Dihadirkan Penuntut Umum yaitu Laily Farida, dalam keterangannya menyebutkan bahwa saksi sebagai staf bagian pengurusan dokumen tenaga kerja asing salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Bengkulu Tengah yang bertugas salah satunya untuk mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan TK Asing/Izin terkait penggunaan tenaga kerja asing pada salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kurun waktu 2017-2019, salah Satu Perusahaan Swasta di Kabupaten Bengkulu Tengah telah melaksanakan pembayaran & pengurusan IMTA sebanyak 16 (enam belas) kali pengurusan dari tahun 2017-2019 dengan total pekerja asing sebanyak 106 (seratus enam) TKA dengan rincian pembyaran melalui transfer ke Rekening a.n Disnakertrans Kab Bengkulu dengan total Rp. 1.671.211.200.

Akibatnya dari tindak pidana korupsi tersebut, hilangnya hak TKA menjadi pekerja di Indonesia dan berdampak terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan 106 TK yang seharusnya dibayarkan untuk kepengurusan IMTA untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. TKA dan Perusahaan Swasta tersebut dirugikan akibat korupsi yang dilakukan terdakwa.

Bahwa Pasal 14 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menjelaskan “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.

Berdasarkan Pasal 5 Ayat (3) PERMENAKER Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing bahwa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Tindak Pidana Korupsi ex-Kabid Disnakertrans merugikan TKA yang seharusnya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dengan adanya korupsi tersebut, hak TKA tertunda mendapatkan izin IMTA dan tidak terlindunginya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan karena tidak mendapatkan izin bekerja di Indonesia.[**]