PedomanBengkulu.com, Mukomuko - Dalam rangka meningkatkan akurasi data Iuran JKN-KIS Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri Sipil Daerah, 76 orang operator Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) se Kabupaten Mukomuko mengikuti Bimbingan Teknis Aplikasi ARIP 2.9 bersama Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko dan BPJS Kesehatan di Aula Bapelitbangda, Kamis (20/06/2024)
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Assisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko Bustari Maler didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Anhar Kurniwan dan Perwakilan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bangkulu.
Dalam sambutannya, Asisten III,
Bustari Maler mengapresiasi gerakan cepat yang dilakukan oleh BKD dan BPJS Kesehatan Mukomuko untuk mengatasi berbagai kendala dalam proses pembayaran iuran JKN di Mukomuko.
“Masalah perhitungan iuran ini belakangan ini memang jadi kendala, kami sangat senang dengan kegiatan bimbingan teknis yang diprakarsai BKD dan BPJS Kesehatan ini. Kami berharap, kegiatan ini dapat dilaksanakan setiap tahun, kalau bisa diawal tahun, karena sewajarnya apabila ada peraturan dan kebijakan dari pusat ini perlu segera disampaikan kepada setiap OPD supaya nantinya tidak menjadi temuan” ungkap Asisten III.
Menurutnya, penggunaan Aplikasi Arip ini tergolong mudah untuk dioperasikan dan sangat dapat memudahkan pemerintah daerah dalam hal memastikan akuntabilitas penagihan iuran JKN BPJS Kesehatan.
“Kami sebelumnya lumayan repot saat menghitung iuran BPJS Kesehatan, sekarang sudah ada alat Aplikasi Arip ini. Beberapa waktu lalu kami juga sempat belajar, semua sudah by sistem, tinggal upload nanti langsung muncul angkat nominalnya kan. Ini sangat transparan, bahkan semua operator di OPD bisa melihat iuran pekerja di tempatnya masing-masing,” kata Bustari Maler.
Ia berharap semua peserta kegiatan dapat mengikuti kegiatan hingga benar-benar memahami fungsi dan segera laksanakan di OPD masing-masing.
“Mohon kegiatan ini diikuti dan dicermati petunjuk dari BPJS Kesehatan, apabila ada kendala nanti juga mohon bimbingan dari BPJS supaya diprivat,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Mendi Baktiar saat menyampaikan materi menyampaikan bahwa pemanfaatan aplikasi ARIP di wilayah Kabupaten Mukomuko sudah cukup baik dan sudah berjalan sejak tahun lalu.
"Tahun lalu di Mukomuko mendapat predikat terbaik dalam pemanfaatan aplikasi ARIP, namun sekarang kita perlu meningkatkan lagi keakurasian data yang diinput oleh operator di masing-masing OPD. Manfaat aplikasi ini salah satunya adalah untuk monitoring dan evaluasi dasar perhitungan iuran JKN PPU PN Daerah, tentu ini sangat diperlukan untuk melihat iuran yang dibayarkan sudah sesuai atau belum di masing-masing daerah," pungkas Mendi.
Untuk diketahui ARIP adalah sebuah sistem yang digunakan untuk menghitung dan memastikan akurasi perhitungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). ARIP membantu dalam mengelola dan memonitor iuran wajib Pemda secara lebih efisien dan akurat. Dengan menggunakan ARIP, proses rekonsiliasi iuran menjadi lebih transparan dan akuntabel.