PedomanBengkulu.com - Bengkulu Selatan - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Bertempat di Hotel Marina 2 Bengkulu Selatan,Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi Penanganan Perkara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (30/07).
Hadir dalam Kegiatan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu M.Hasanudin dan M.Arif Hidayat beserta koordinator Sekretariat dan jajaran staf Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.Kegiatan di buka Langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto uang sekaligus memberikan arahan kepada peserta kegiatan yg dihadiri seluruh ketua dan anggota Panwascam Se- kecamatan Kabupaten Bengkulu Selatan dan juga dihadiri peserta dari KPU Bengkulu Selatan dalam hal ini diwakili Kassubag.
Eko menekankan penanganan pelanggaran memerlukan ketelitian dalam memahami regulasi dan aturan perundang-undangan. Hal ini menjadi hal penting bagi pengawas pemilu dalam menjalankan tugasnya.
“Dalam hal penanganan pelanggaran atau Perkara kita sebagai pengawas pemilu harus memahami regulasi serta peraturan perundang-undangan lainnya.” jelasnya.
Selain tu, Eko mengajak peserta kegiatan ini dapat mengambil refleksi dari Pemilu 2024 terhadap beberapa kasus dalam penanganan pelanggaran.
“Beberapa spesifikasi soal penanganan pelanggaran selama tahapan pemilu ini berlangsung agar bapak ibu panwascam memahami aturan yang ada,” Pungkas eko