PedomanBengkulu.com - Kembali DPRD Kabupaten Kaur laksanakan Sidang paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksanaan APBD Kabupaten Kaur tahun 2023.
Pada Paripurna itu dipimpin Waka II DPRD Alpensyah di dampingi Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, SH, Bupati Kaur H Lismidinato, SH, MH dan diikuti seluruh anggota DPRD, undangan FKPD dan seluruh Kepala OPD jajaran Pemda Kaur, serta camat di 15 kecamatan SE kabupaten Kaur pada Senin( 29 Juli 2024.)
Dalam penyampaian Jawaban eksekutif hari itu disampaikan langsung oleh Bupati Kaur H Lismidinato, SH, MH yang mana bupati menanggapi atas penyampaian dari fraksi Kaur Kondusif yang memberikan apresiasi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 sebagai langkah positif dalam memajukan Kabupaten Kaur ke arah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Mengenai penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran digunakan serta sejauh mana pencapaian target yang telah ditetapkan Pemda Kaur.
Terkait hal itu Pemda Kaur akan senantiasa memberikan laporan secara transparan dan akuntabel serta akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai target setiap program yang direncanakan.
Sementara itu menanggapi pandangan umum dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapat dijelaskan, kebijakan program tetap mengacu pada skala prioritas yang telah tertuang dalam RPJMD.
Di jelaskan, bahwa perencanaan penganggaran dan pelaporan pelaksanaan APBD Pemda Kaur telah mengacu pada aturan dan regulasi yang telah di tetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Mekanisme penyusunan dan pelaksanaan APBD dituntut agar akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
APBD merupakan gambaran utuh tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan menanggapi pandangan umum dari fraksi Se'ase Sehijean, dengan memperhatikan keuangan daerah, saat ini terus mengalami kekosongan keuangan dapat dijelaskan bahwa rekening kas umum daerah sebenarnya tidak mengalami kekosongan.
Hanya saja uang yang ada di rekening kas umum daerah itu sudah ditentukan peruntukannya.
Seperti DAU ditentukan, DAK non fisik, DAK fisik, sehingga untuk penggunaan atau realisasi belanjanya harus sesuai dengan peruntukkannya.
Dalam pengelolaan kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan terus berupaya untuk dapat mengelola keuangan secara efisien dan sebaik mungkin.
Sementara menanggapi pandangan umum dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Pemda Kaur melalui BPKAD setuju bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu faktor yang penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan berdasar pada prinsip otonomi yang nyata, luas dan bertanggung jawab.
PAD dalam keuangan daerah menjadi salah satu tolak ukur penting dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Dalam arti semakin besar suatu daerah memperoleh dan menghimpun PAD, maka akan semakin besar pula tersedia keuangan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah.
PAD merupakan salah satu indikator yang menentukan kemandirian suatu daerah.
Setelah Bupati Kaur menyampaikan jawaban atas padangan fraksi, seluruh anggota DPRD Kaur sepakat Raperda APBD Kabupaten Kaur tahun 2023 dilanjutkan pembahasannya.