PedomanBengkulu.com, Seluma - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Badan Pembentukan Rencana Pembangunan Daerah (Bapemperda), di ruangan rapat Komisi ll DPRD Seluma, selasa 30 Juli 2024.
Rapat Bapemperda tersebut guna membahas, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Seluma Tahun 2025-2045.
Dari enam Raperda, lima Raperda belum selesai dibahas di tingkat komisi. Hanya Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJD) Kabupaten Seluma tahun 2025-2045 yang dibahas oleh Bapemperda dan sudah disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma melalui paripurna.
Rapat Tersebut di pimpin oleh Yozi Aritona ketua Bepem Perda DPRD Kabupaten Seluma, dan di hadiri oleh Kepala Bapeda Kabupaten Seluma, Bagian Hukum Pemda Seluma.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Seluma Nurpadliyah menyampaikan, hari ini pembahasan RPJPD tahapan berikutnya adalah Paripurna dengan agenda pengesahan Perda RPJPD.
"Untuk hari ini satu Raperda yang dibahas di Bapemperda yaitu Raperda RPJPD. Lima Raperda belum, karena belum selesai dibahas di tingkat komisi. Alhamdulilah tadi RPJPD disetujui untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Nurpadliyah, selasa 30 Juli 2024.
Berikut ke enam Raperda yang sesang di susun, Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, kemudian yang terakhir yaitu Raperda tentang rencana pembangunan jangka daerah Kabupaten Seluma tahun 2025-2045.
Penulis: Rahmat