Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

KPU Lebong Sosialisasikan PKPU 8 Tahun 2024 dan Keselarasan Visi Misi Cakada Terhadap RPJPD

Tampak tiga komisioner KPU Lebong saat  sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024/dok.spy

PedomanBengkulu.com, Lebong
Jelang tahapan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Acara yang digelar Rabu (31/07/2024),
bertujuan untuk memastikan keselarasan visi dan misi calon kepala daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Bacakada yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebong tahun 2024.

Dalam sambutannya, Sugianto selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan didampingi Komisioner Divisi Hukum Supriyatna dan Komisioner Divisi Sosialisasi Devi Herdiati mengatakan, bahwa sosialisasi ini adalah langkah penting dalam menyongsong Pilkada 2024.

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, lanjutnya, mengatur teknis pencalonan kepala daerah, termasuk persyaratan pencalonan serta persyaratan bagi paslon Cabup dan Cawabup. Tujuannya adalah memastikan para kandidat yang maju Pilkada Lebong, dapat mempedomani PKPU nomor 8 tahun 2024, serta menyusun visi misi Cabup dan Cawabup selaras dengan RPJPD Kabupaten Lebong.

"Ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah keharusan sesuai amanah PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku untuk semua calon kepala daerah di seluruh Indonesia, termasuk untuk Pilkada Lebong," ucap Sugianto.

Dalam kesempatan itu juga, dirinya meminta kandidat melalui para LO yang akan maju menjadi Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Lebong, sejak awal harus mensinkronkan visi dan misinya dengan RPJPD Kabupaten Lebong. Apalagi, sambungnya, Visi dan misi paslon merupakan salah satu persyaratan yang harus dilampirkan pada saat pendaftaran pasangan Cabup dan Cawabup ke KPU Kabupaten Lebong pada 27 Agustus 2024 nanti.

"Visi dan misi ini harus terintegrasi dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan. Selain persyaratan lainnya, Bakal Calon Bupati dan Wabup dipersilakan berkomunikasi dengan Bappeda Lebong terkait penyusunan RPJPD untuk dimasukan dalam visi dan misinya," singkatnya.

Berdasarkan pantauan dilokasi, cara sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, diikuti peserta meliputi Tim LO Balonbup, Pengurus Partai Politik, Ormas, OKP dan sejumlah Jurnalis yang bertugas di Kabupaten Lebong.[spy]