PedomanBengkulu.com, Lebong -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar paripurna istimewa pelantikan pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua II DPRD Lebong
Senin (1/7/2024) siang. Dimana jabatan Waka II DPRD Lebong periode 2019-2024 sebelumnya dijabat almarhum Popi Ansa, secara resmi digantikan oleh Roiyana, yang juga sesama politisi PKB.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi oleh Waka I DPRD Lebong Dedi Haryanto beserta seluruh anggota DPRD Lebong. Sedangkan pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin Kurnia Ramadani dari Pengadilan Negeri Tubei. Hadir juga Wabup Lebong Fahrurozi, perwakilan Forkopimda dan sejumlah pejabat OPD dalam lingkup Pemkab Lebong.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menyebutkan pelantikan dan pengambilan sumpah PAW jabatan Waka II DPRD Lebong tersebut, berdasarkan surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor R.323.B1 Tahun 2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Pimpinan (Wakil Ketua II) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong masa jabatan tahun 2019 sampai 2024 atas nama Popi Ansa.
"Pelantikan dan pengambilan sumpah saudari Roiyana berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor R.324.B1 tahun 2024 tentang peresmian Pengangkatan Roiyana sebagai PAW Wakil Ketua II DPRD Lebong masa jabatan tahun 2019 - 2024," ungkap Carles.
Selain menyampaikan ucapan selamat bertugas, Carles juga berharap pimpinan yang baru dilantik, dapat segera menyesuaikan diri, khususnya dalam melaksanakan tupoksi sebagai Waka II DPRD Lebong.
"Semoga dapat menjalin kerjasama dan memberikan pemikiran yang positif di legislatif, demi memajukan Kabupaten Lebong," tutupnya.[spy]