PedomanBengkulu.com - BENGKULU SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar sosialisasi partisipatif bersama organisasi kepemudaan (OKP), perguruan tinggi dan media, di Hotel Marina, Rabu (10/7/2024).
Bawaslu Bengkulu Selatan juga melakukan penandatanganan MoU dengan 8 OKP yang ada di daerah ini. Diantaranya, GMNI, PMII, KNPI, KAHMI, Pemuda Katolik, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah dan IMM.
Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan Muhammad Arif Hidayat mengatakan, total sudah ada 13 stakeholder atau lembaga yang sudah menjalin MoU.
"Hal bertujuan untuk memantik partisipasi elemen masyarakat dalam hal ini adalah mahasiswa, perguruan tinggi, OKP dan pers. Sebab kami menyadari betul pengawasan yang berhasil adalah pengawasan yang mampu melibatkan masyarakat," papar Arif.
Mantan jurnalis ini mengatakan, bahwa OKP dan media punya peran penting dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan bermartabat.
"Kegiatan ini merupakan bagian atau bentuk ikhtiar kami untuk mengoptimalkan pencegahan sekaligus sebagai upaya meningkatkan partisipatif masyarakat, dalam ikut serta mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024," ujarnya.
Seperti OKP, sebagai agent of change seyogyanya dapat mengambil peran strategis sebagai garda terdepan yang ikut andil mensosialisasikan hal-hal yang tidak boleh dan yang boleh dilakukan oleh masyarakat dalam Pilkada.
Sementara Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran dan fungsi yang luar biasa.
Tidak hanya sekedar memberi kan informasi, pers juga memiliki peran yang kuat dalam pengawasan yang dimilikinya.
Beberapa peran Media dalam melakukan pengawasan atau melibatkan diri dalam pelaksanaan Pilkada itu terletak pada bab II pasal 3 dan 6 Undang-undang Pers Nomor 40.
Pertama, pers sebagai media informasi kata dia, media harus menginformasikan tentang latar belakang Pemilu, maksud dan tujuan Pemilu, asas Pemilu, tahapan Pemilu, aturan Pemilu, Pelaksanaan Pemilu , Hasil Pemilu dan Sanksi Pelanggaran Pemilu.
Pers sebagai media pendidikan, memberikan informasi tentang pendidikan politik kepada masyarakat, hak dan tanggung jawab sebagai pemilih, menggunakan hak pilih dengan baik dan benar serta memberikan informasi tentang tata cara dan strategi politik.
Selanjutnya, pers sebagai media kontrol, yaitu mengawasi pelaksanaan Pemilu, pelaksanaan jadwal dan waktu Pemilu, pengawasan terhadap penegakan aturan pelaksanaan Pemilu, peserta Pemilu, pemilih dan hasil Pemilu.
Lalu, pers sebagai media hiburan, yaitu menyajikan informasi yang dapat menyejukkan dan memberikan penyegaran, menghilangkan ketegangan, menghilangkan gesekan-gesekan antar peserta Pemilu dan tim sukses sehingga tidak menimbulkan perpecahan dalam kerangka kekeluargaan dan persaudaraan.
‘’Intinya kami (Bawaslu) meminta tolong dan bantuan kepada teman-teman OKP dan pers dalam menyukseskan pengawasan Pilkada nanti. Terutama teman kami di Pers harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mengembangkan informasi yang tepat, akurat dan lain-lain,’’ ujarnya.
Arif dalam sambutannya berharap fungsi dan peranan pers mampu mewujudkan Pilkada yang berkualitas, terpenuhinya hak masyarakat untuk memilih dan dipilih, tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan dan kebenaran, dan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sesuai dengan harapan masyarakat. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)