Tampak Foto Bersama Sosialisasi pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk mewujudkan rumah layak huni bagi ASN |
PedomanBengkulu.com - Sosialisasi pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk mewujudkan rumah layak huni bagi ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu digelar di Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Bengkulu, Senin (1/7).
Asisten III Pemerintah Provinsi Bengkulu Nandar Munadi mengatakan, guna mewujudkan program rumah layak huni dari (Tapera) ini perlu disertai dukungan oleh para ASN Pemprov sendiri.
"Kapan program ini akan dilaksanakan? Ini nanti akan disampaikan oleh badan pengelola Tapera sehingga meyakinkan ASN itu perumahannya betul-betul direalisasikan sebagai rumah layak huni, tidak juga untuk perumahan tapi Tapera ini bisa juga untui merenovasi bangunan rumah," kata Nandar Munadi.
Hak untuk bertempat tinggal yang layak juga merupakan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selaras dengan Program Perumahan layak huni sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
"Kepemilikan rumah ini aspek yang sangat vital untuk ASN di masa pensiun. Pemerintah dalam landasan hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang tabungan perumahan rà kyat, bermaksud mengimpun dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk biaya rumah tempat tinggal yang layak," tambah Nandar Munadi.
Tampak Foto Asisten III Pemerintah Provinsi Bengkulu Nandar Munadi |
Lanjut Nandar, dirinya juga menyebut, hasil pengukuran potensial pembiayaan Tapera di Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini mencapai 25,5 % dengan kepesertaan sebanyak 10.011 orang.
"Untuk kita ketahui hasil pengukuran potensial pembiayaan Tapera Pemerintah Provinsi Bengkulu sampai tahun 2024 update data sebesar 25,5% dengan jumlah peserta 10.011 orang," ungkap Nandar.
Sementara itu, Asisten Vice Presiden Pembiayaan Tapera Feri Kurniawan mengatakan, syarat utama ASN yang ingin mendapatkan rumah layak huni ini di antaranya tidak permah mengambil kredit rumah dan 12 bulan telah menjadi kepesertaan Tapera.
"Yang pertama syaratnya PNS peserta Tapera itu salah satunya setelah 12 bulan masa kepesertaan bisa dapat program pembiayaan Tapera. Kemudian belum memiliki rumah," tutupnya.